Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran LKPP Nomor 2 Tahun 2025, Katalog Elektronik Versi 5 dinonaktifkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Barang/jasa pada etalase obat, alat kesehatan dan konsolidasi dalam Katalog Elektronik Versi 5 dinonaktifkan pada 30 September 2025;
2. LKPP tidak menerima usulan pengaktifan kembali etalase apapun pada Katalog Elektronik Versi 5;
3. Paket negosiasi yang sudah dibuat sebelum 30 September 2025 tetap dapat dilanjutkan hingga selesai pada Katalog Elektronik Versi 5;
4. Mini kompetisi yang sudah dibuat sebelum 30 September 2025 tetap dapat dilanjutkan hingga selesai pada Katalog Elektronik Versi 5.
Pelaksanaan E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6 wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia dalam Katalog Elektronik Versi 6.