- Bagi PPK/PP yang akan melakukan pembelian barang/jasa wajb melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk dan melakukan verifikasi terhadap keakuratan sertifikat TKDN yang tercantum pada aplikasi Katalog Elektronik.
- Bagi PPK/PP yang akan melakukan pembelian barang/jasa pada Etalase Peralatan Elektronik dan Pendukungnya wajib mencari atau mendahulukan pembelian pada Etalase Konsolidasi Laptop yang telah tersedia. Apabila PPK/PP karena alasan tertentu tidak dapat melakukan pembelian pada Etalase Konsolidasi Laptop maka wajib memberikan justifikasi teknis tertulis yang diunggah pada dokumen persiapan e-purchasing.
- Pemberitahuan bagi para Penyedia Katalog Elektronik, agar segera membuat akun baru di INAPROC untuk akses ke Katalog Elektronik v.6. Informasi detail, silakan dilihat disini.
- Segera perbarui data kualifikasi Penyedia pada SIKaP sebelum 31 Mei 2024, apabila tidak diperbarui, maka Penyedia tidak dapat melakukan transaksi dan tidak dapat melakukan penayangan produk pada Katalog Elektronik, informasi detil dapat dilihat disini.
- Segera update KBLI Penyedia Katalog Elektronik dan pastikan sudah tercatat pada Profil Penyedia. Tata cara update KBLI Penyedia dapat dilihat disini.
- Bagi Para Penyedia Katalog Elektronik harap pastikan kembali bahwa harga produk yang ditayangkan merupakan harga terbaik, wajar dan kompetitif. Hindari terjadinya kerugian penggunaan/belanja keuangan Negara. Apabila ditemukan adanya harga yang tidak wajar, maka Pengelola Katalog Elektronik berhak melakukan Penghentian Produk dalam transaksi E-Purchasing (Freeze) atau Penurunan Pencantuman Produk.
- Penyedia Katalog Elektronik tidak menjual barang/jasa melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.
- Apabila Penyedia Katalog Elektronik, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor/Aparat Penegak Hukum terdapat Kerugian Negara yang timbul akibat Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik maka Penyedia Katalog Elektronik wajib mengembalikan seluruh Kerugian Negara tersebut dan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Bagi Para Pemesan (PPK/PP) atau Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan pengaduan melalui fitur "Laporkan" apabila menemukan harga yang tidak wajar maupun pelanggaran lainnya.
- RUP dapat ditarik manual oleh PP/PPK ketika membuat paket ePurchasing, lihat disini
- Pemberitahuan pembukaan akses kepada seluruh PP/PPK K/L/PD pada Katalog Lokal/Sektoral, lihat disini
- Panduan negosiasi harga saat ePurchasing bagi PP/PPK dapat dilihat disini.
- Ongkos kirim selain Komoditas Obat 2020 bersifat at cost (sesuai dengan jumlah pengeluaran riil yang tercantum dalam invoice). Nilai Referensi ongkos kirim yang ditayangkan sepenuhnya merupakan tanggungjawab penyedia Katalog Elektronik dan hanya sebagai referensi. Ongkos kirim harus dinegosiasikan oleh pemesan/pembeli ketika melakukan transaksi ePurchasing.
- Pembuatan akun Faskes Swasta peserta JKN dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan - Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Faskes Swasta Peserta JKN yang telah memiliki akun ePurchasing hanya dapat membeli di Etalase Obat dan Alat Kesehatan saja.